Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Perkawinan
di Indonesia diatur oleh UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan UU tersebut perkawinan di definisikan sebagai ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh
karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu
serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun
bagaimana dengan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama bukanlah
perkawinan campuran dalam pengertian hukum nasional kita karena
perkawinan campuran menurut UU Perkawinan disebut sebagai perkawinan
yang terjadi antara WNI dengan WNA. Akan tetapi perkawinan beda agama
di masyarakat sering pula disebut sebagai perkawinan campuran. Untuk
memudahkan, tulisan ini hanya akan menggunakan istilah perkawinan beda
agama
UU
Perkawinan sendiri penafsiran resminya hanya mengakui perkawinan yang
dilangsungkan berdasarkan agama dan kepercayaan yang sama dari dua
orang yang berlainan jenis yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam
masyarakat yang pluralistik seperti di Indonesia, sangat mungkin
terjadi perkawinan diantara dua orang pemeluk agama yang berlainan.
Beberapa diantara mereka yang mempunyai kelimpahan materi mungkin tidak
terlampau pusing karena bisa menikah di negara lain, namun bagaimana
yang kondisi ekonominya serba pas-pasan. Tentu ini menimbulkan suatu
masalah hukum
Ada dua cara dalam menyikapi perkawinan beda agama ini:
Pertama:
Salah satu pihak dapat melakukan perpindahan agama, namun ini dapat
berarti penyelundupan hukum, karena sesungguhnya yang terjadi adalah
hanya menyiasati secara hukum ketentuan dalam UU No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Namun setelah perkawinan berlangsung masing-masing
pihak kembali memeluk agamanya masing-masing. Cara ini sangat tidak
disarankan.
Kedua:
Berdasarkan Putusan MA No 1400 K/Pdt/1986 Kantor Catatan Sipil
diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kasus ini
bermula dari perkawinan yang hendak dicatatkan oleh Ani Vonny Gani P
(perempuan/Islam) dengan Petrus Hendrik Nelwan (laki-laki/Kristen).
Dalam
putusannya MA menyatakan bahwa dengan pengajuan pencatatan pernikahan
di KCS maka Vonny telah tidak menghiraukan peraturan agama Islam
tentang Perkawinan dan karenanya harus dianggap bahwa ia menginginkan
agar perkawinannya tidak dilangsungkan menurut agama Islam. Dengan
demikian, mereka berstatus tidak beragama Islam, maka KCS harus
melangsungkan perkawinan tersebut.
Nah
putusan ini, secara sekilas hanya berlaku bila perempuan yang beragama
Islam dan Laki-laki yang beragama Nasrani hendak melangsungkan
perkawinan. Lalu bagaimana dengan bila sebaliknya? Secara argumentum a
contrario maka KUA wajib melangsungkan perkawinannya, karena perempuan
yang beragama Nasrani tidak lagi menghiraukan statusnya yang beragama
Nasrani. Oleh karena itu melakukan penundukkan hukum secara jelas
kepada seluruh Hukum Islam yang terkait dengan perkawinan.
Dengan
ini, dari semula pasangan yang berbeda agama tidak perlu melakukan
penyelundupan hukum dengan mengganti agama untuk sementara, namun bisa
melangsungkan perkawinan tanpa berpindah agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar